Sabtu, 20 Mei 2017

STIKER KESELAMATAN BERKENDARA

  •       Latar Belakang

Kecelakaan yang terjadi di Indonesia sangat tinggi terutama yang disebabkan oleh pengguna sepeda motor. Kecelakaan terjadi karena banyaknya pengendara sepeda motor yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Faktor yang paling berpengaruh terhadap kecelakaan adalah kecepatan. Semakin cepat kendaraan melaju semakin tinggi  resiko dan tingkat keparahan apabila terjadi kecelakaan. Oleh karena itu  di perlukan suatu media untuk menyampaikan infomasi larangan kebut-kebutan. Salah satunya dengan mendesain stiker keselamatan dalam  berkendara “larangan kebut-kebutan di jalan“





  • ·  Tujuan dari stiker ini di buat :

1.Mengajak  pengendara sepeda motor  agar tidak  kebut-kebutan di jalan
2.Mengingatkan  bahaya yang di timbulan dari kebut-kebutan di jalan
3. Meningkatkan pengguna sepeda motor agar menjadi pengguna jalan yang baik

       Sasaran

Sasaran dari pembuatan stiker ini adalah semua pengendara sepeda motor yang melebihi batas kecepatan. Di Harapkan dengan stiker ini mereka dapat memiliki kesadaran untuk memperhatikan kecepatan mereka saat berkendara, dan yang paling penting mereka akan sadar bahwa keselamatan adalah hal yang paling penting dalam berkendara. Selain itu stiker ini juga berguna untuk mencegah pengendara sepeda motor ugal-ugalan di jalan.
  •      Penjelasan isi desain stiker

A.Tulisan batas kecepatan maksimum 60 km/jam. Pada stiker ini dicantumkan batas kecepatan maksimum 60 km/jam pada kendaraan sepeda motor (PM No 111 Tahun 2015). Kecepatan tersebut disesuaikan dengan kriteria jalan yaitu jalan arteri primer bermedian yang memiliki jalur cepat

            B.“jangan NGEBUT!!! Nanti BENJUT!!!” dalam penulisannya kata ngebut dan benjut                        menggunakan huruf kapital  agar lebih mudah dilihat dan merupakan inti dari pesan yang                    disampaikan

           C. Kata ngebut dan benjut berwarna merah karena agar mudah terlihat jika dilihat dari                           kejauhan dan merupakan sebuah larangan dampak dan akibat.

D.Gambar seorang pengendara sepeda motor yang ngebut di jalan tampa menggunakan helm hingga tubuhnya melayang. Gambar ini digunakan untuk menunjukkan bahwa ngebut di jalan hingga melebihi batas kecepatan itu dilarang terlebih jika tidak menggunakan helm. Akibtanya fatalitas (benjut) semakin tinggi

E.Gambar orang ngebut dan tanda larangan pada stiker ini merupakan penyampaian pesan yaitu pengendara sepeda motor dilarang untuk mengendarai motornya dengan ngebut               ( melebihi batas kecepatan maksimum)

F.Logo PKTJ, logo Perhubungan dan Logo Aksi Keselamatan Jalan. Logo tersebut merupakan tanda bahwa stiker ini dibuat oleh PKTJ di bawah naungan kementrian perhubungan dan merupakan sebuah aksi keselamatan jalan.

       Tempat Pemasangan Stiker
Stiker tersebut akan lebih efektif apabila ditempatkan pada bagian kendaraan yang akan terlihat mudah oleh pengendara lain. Untuk sepeda motor dapat diletakan di slebor belakang, helm. Dan untuk mobil dapat di pasang pada kaca bagian belakang  supaya dapat dibaca oleh kendaraan lain khususnya pengguna sepeda motor.
  •    Metode Pembagian Stiker

          Sebelum membagikan stiker ini, harus dilakukan  sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan resiko yang di timbulkan dari kebut-kebutan di jalan. Sosialisasi dapat dilakukan di beberapa tempat seperti CFD, club motor, sekolah dan masih banyak lagi. Apabila tidak memungkinkan untuk sosialisasi bisa dibagikan secara langsung pada pengguna jalan pada saat lampu merah. Selain itu dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk membagikan stiker tersebut yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar  peraturan lalu lintas agar mereka sadar akan pentingnya keselamatan berkendara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar