STIKER KESELAMATAN
BERKENDARA
Kecelakaan yang terjadi di Indonesia sangat tinggi terutama yang
disebabkan oleh pengguna sepeda motor. Kecelakaan terjadi karena banyaknya
pengendara sepeda motor yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Faktor yang paling berpengaruh terhadap kecelakaan adalah kecepatan. Semakin
cepat kendaraan melaju semakin tinggi
resiko dan tingkat keparahan apabila terjadi kecelakaan. Oleh karena itu
di perlukan suatu media untuk
menyampaikan infomasi larangan kebut-kebutan. Salah satunya dengan mendesain stiker
keselamatan dalam berkendara “larangan
kebut-kebutan di jalan“
- · Tujuan dari stiker ini di buat :
1.Mengajak pengendara sepeda motor agar tidak
kebut-kebutan di jalan
2.Mengingatkan bahaya yang di timbulan dari kebut-kebutan di
jalan
3. Meningkatkan
pengguna sepeda motor agar menjadi pengguna jalan yang baik
• Sasaran
Sasaran dari
pembuatan stiker ini adalah semua pengendara sepeda motor yang melebihi batas
kecepatan. Di Harapkan dengan stiker ini mereka dapat memiliki kesadaran untuk
memperhatikan kecepatan mereka saat berkendara, dan yang paling penting mereka
akan sadar bahwa keselamatan adalah hal yang paling penting dalam berkendara.
Selain itu stiker ini juga berguna untuk mencegah pengendara sepeda motor
ugal-ugalan di jalan.
- Penjelasan isi desain stiker
A.Tulisan
batas kecepatan maksimum 60 km/jam. Pada stiker ini dicantumkan batas kecepatan
maksimum 60 km/jam pada kendaraan sepeda motor (PM No 111 Tahun 2015).
Kecepatan tersebut disesuaikan dengan kriteria jalan yaitu jalan arteri primer
bermedian yang memiliki jalur cepat
B.“jangan
NGEBUT!!! Nanti BENJUT!!!” dalam penulisannya kata ngebut dan benjut menggunakan huruf kapital agar lebih
mudah dilihat dan merupakan inti dari pesan yang disampaikan
D.Gambar
seorang pengendara sepeda motor yang ngebut di jalan tampa menggunakan helm
hingga tubuhnya melayang. Gambar ini digunakan untuk menunjukkan bahwa ngebut
di jalan hingga melebihi batas kecepatan itu dilarang terlebih jika tidak
menggunakan helm. Akibtanya fatalitas (benjut) semakin tinggi
E.Gambar
orang ngebut dan tanda larangan pada stiker ini merupakan penyampaian pesan
yaitu pengendara sepeda motor dilarang untuk mengendarai motornya dengan ngebut ( melebihi batas kecepatan
maksimum)
F.Logo PKTJ,
logo Perhubungan dan Logo Aksi Keselamatan Jalan. Logo tersebut merupakan tanda
bahwa stiker ini dibuat oleh PKTJ di bawah naungan kementrian perhubungan dan
merupakan sebuah aksi keselamatan jalan.
•
Tempat
Pemasangan Stiker
Stiker
tersebut akan lebih efektif apabila ditempatkan pada bagian kendaraan yang akan
terlihat mudah oleh pengendara lain. Untuk sepeda motor dapat diletakan di
slebor belakang, helm. Dan untuk mobil dapat di pasang pada kaca bagian
belakang supaya dapat dibaca oleh
kendaraan lain khususnya pengguna sepeda motor.
- Metode Pembagian Stiker
Sebelum membagikan
stiker ini, harus dilakukan sosialisasi
mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan resiko yang di timbulkan dari
kebut-kebutan di jalan. Sosialisasi dapat dilakukan di beberapa tempat seperti
CFD, club motor, sekolah dan masih banyak lagi. Apabila tidak memungkinkan
untuk sosialisasi bisa dibagikan secara langsung pada pengguna jalan pada saat
lampu merah. Selain itu dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk membagikan
stiker tersebut yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor yang
melanggar peraturan lalu lintas agar
mereka sadar akan pentingnya keselamatan berkendara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar